Pengumuman Pendaftaran, Penjaringan Dan Penyaringan Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tengah.
Untuk mengikuti seleksi Panwaslih ini, Anda dapat mendaftarkan diri ke alamat Sekretariat DPRK Aceh Tengah Jln. Yos Sudarso No.10 Takengon, Telp (0643) 22862,
Pada tanggal 15 s.d 22 Desember 2015. Dan berkas pendaftaran dimasukkan dalam amplop ukuran folio.
Dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum :
Warga Negara Indonesia;
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran;
Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pengawasan Pemilu;
Berpendidikan paling rendah S-1;
Bersedia bekerja penuh waktu.
2. Persyaratan Administrasi :
Surat Permohonan (Formulir – 1);
Fotokopy Kartu Tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku 2 (dua) lembar;
Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 ( Formulir – 2);
Daftar riwayat hidup (Formulir – 3) dan menyerahkan pas photo (latar merah) ukuran 3×4 cm dan 4x 6 cm masing-masing 4 (empat) lembar;
Fotokopy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar;
Sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan/hasil pemeriksaan Rumah Sakit (dilengkapi setelah lulus ujian tulis);
Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada anggota partai politik atau partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan saat pendaftaran (Formulir – 4);
Surat pernyataan bersedia tidak menjadi calon dalam pemilihan umum setelah terpilih menjadi anggota Panwaslih, bermaterai Rp.6000,- (Formulir – 5);
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan struktural dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri dan BUMN/BUMD setelah terpilih ( disertai dengan surat pernyataan bermaterai Rp.6.000) ( Formulir – 6);
Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu setelah terpilih bermaterai Rp.6.000 (Formulir – 7)
Surat pernyataan tidak menjadi tersangka, terdakwa, terhukum dan/atau sedang menjalani hukuman (Formulir – 8).
Bagi Anda yang memenuhi persyaratan dan juga berminat, silakan Anda melengkapi berkasnya dan tujukan ke alamat sebagaimana yang telah tercantum diatas.
Sumber: Harian Serambi Indonesia.
Belum ada tanggapan untuk " Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Aceh Tengah"
Post a Comment